Samakah kita dengan hewan ?
Bismillah Alhamdulillah
Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina Muhammad.
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 98 kita akan belajar tentang najis.
Sering kita jumpai pada masa ini orang2 muslim tidak memperhatikan soal najis,seperti air seni,padahal air seni yang terkena pakaian kita akan menjadi sebab terjadinya siksa kubur.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ
وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.
Untuk itu mari kita ketahui kembali najis dan cara mensucikanya.
NAJIS
Najis di Islam – Pengertian Najis menurut bahasa mempunyai artian kotor sedangkan menurut istilah mempunyai arti kotoran yg harus atau wajib dihindari atau di bersihkan oleh setiap umat muslim mana kala terkena olehnya. Adapun didalam Najis yg terdapat di ajaran islam sendiri mempunyai beberapa Macam Najis dan Pembagian Najis hal ini dikarenakan Najis di Islam sangat berperan penting dlm sah atau tidaknya dlm mengerjakan Shalat.
MACAM MACAM NAJIS
Najis-najis itu ada 3 macam, yaitu:
1. Mughalladhah (Najis yang berat)
2. Mukhaffafah (Najis yang ringan)
2. Mukhaffafah (Najis yang ringan)
3. Mutawassithah (Najis pertengahan)
Yang termasuk najis mughalladhah, yaitu: Najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, igus dan keringatnya, demikian hasil penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binantang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najis mughalladhah juga.
Yang termasuk najis mughalladhah, yaitu: Najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, igus dan keringatnya, demikian hasil penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binantang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najis mughalladhah juga.
Najis mutawassithah itu ada 2 macam, yaitu: 1. Hukmiyyah (Segi hukumnya) 2. ’Ainiyyah (Segi kenyataannya).
Najis Hukmiyyah ialah najis yang tidak nampak kenyataannya, tidak ada rasanya, warna dan baunya. Seperti: Air kencing selain kencingnya anak kecil yang apabilah air kencingnya telah mengering yang sifatnya sudah hilang sama sekali.
Najis ’Ainiyyah ialah najis yang nampak kenyataannya atau rasanya, warna serta baunya. Seperti: Kotoran manusia, benda cair yang memabukkan, air madzi, air wadi, bangkai beserta seluruh bagian-bagiannya (kecuali mayat manusia, bangkai ikan, bangkai belalang), susu binantang hidup yang dagingnya haram dimakan (selain susu manusia) dan anggota yang terpisah dari binantang yang hidup (selain anggota yang berasal dari manusia, ikan, belalang).
Subhanalloh,sesungguhnya apa yang dilarang oleh agama dan di wajibkan untuk dilakukan ada manfa'at dan kebaikan bagi manusia yang mengimaninya.
Jangan lupa jika anda suka LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!
WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB
0 comments:
Post a Comment