WHAT'S NEW?
Loading...
Showing posts with label Thoharoh. Show all posts
Showing posts with label Thoharoh. Show all posts

Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina muhammad.


Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 95 kita akan belajar tentang doa setelah wudhu,karena dengan kita berdoa setelah wudu insya alloh akan ada tambahan kebagusan dalam kita wudhlu.


wudhu adalah menghilangkan hadats kecil yang merupakan salah satu syarat syahnya sholat yaitu suci dari hadats kecil. Jadi, jika hendak melaksanakan sholat maka diwajibkan untuk berwudhu.

Bacaan Doa Sesudah Ambil Air Wudhu (Doa Selesai Wudhu)


اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOHU WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHUUWA ROSUULUHUU, ALLOOHUMMAJ'ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ'ALNII MINAL MUTATHOHHIRIINA
Artinya :

Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci (sholeh)

Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT mungkin tidak berdoa memang tidak apa apa,namun dengan berdoa insyaalloh ALLOH SWT akan menambah kebaikan pada amalan wudhlu kita.
Jika ada yang lebih baik kenapa kita tidak melakukanya!!!

Jangan lupa jika anda suka LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB

Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina muhammad.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 66 saya akan belajar Tentang tayamum atau pengganti wudu,subhanalloh di waktu tertentu kita di bolehkan bertayaymum merupaka suatu bukti bahwa ALLOH SWT sayang terhadap kita.
Berikut pembahasanya di bawah!!!


Pengertian Tayammum

Kami mulai pembahasan ini dengan mengemukakan pengertian tayammum. Tayammum secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak

Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus) kaum muslimin. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).

Adapun dalil dari As Sunnah adalah sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,

« وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ »

“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci(tayammum) jika kami tidak menjumpai air”.
Media yang dapat Digunakan untuk Tayammum

Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersihbaik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhudi atas dan secara khusus,

جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً

“Dijadikan (permukaan, pent.) bumi seluruhnya bagiku (Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam) dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”.

Jika ada orang yang mengatakan bukankah dalam sebuah hadits Hudzaifah ibnul Yaman Nabi mengatakan tanah?! Maka kita katakan sebagaimana yang dikatakan oleh Ash Shon’ani rohimahullah, “Penyebutan sebagian anggota lafadz umum bukanlah pengkhususan”. Hal ini merupakan pendapat Al Auzaa’i, Sufyan Ats Tsauri Imam Malik, Imam Abu Hanifah demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Amir Ashon’an, Syaikh Al Albani, Syaikh Abullah Alu Bassaam –rohimahumullah-, Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawiy Al Kholafiy hafidzahumallah.
Keadaan yang Dapat Menyebabkan Seseorang Bersuci dengan Tayammum

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
Terdapat air (dalam jumlah terbatas pent.) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.
Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.
Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.
Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam

Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,

بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nyadengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,

وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً

“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.

Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut.
Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.
Pembatal Tayammum

Pembatal tayammum sebagaimana pembatal wudhu. Demikian juga tayammum tidak dibolehkan lagi apa bila telah ditemukan air bagi orang yang bertayammum karena ketidakadaan air dan telah adanya kemampuan menggunakan air atau tidak sakit lagi bagi orang yang bertayammum karena ketidakmampuan menggunakan air. Akan tetapi shalat atau ibadah lainnya yang telah ia kerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,


خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala”.

Juga hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,

الصَّعِيدُ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ.فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ

“Seluruh permukaan bumi (tayammum) merupakan wudhu bagi seluruh muslim jika ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun (kiasan bukan pembatasan angka), apabila ia telah menemukannya hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menggunakannya sebagai alat untuk besuci”.
Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum

Sebagai penutup kami sampaikan hikmah dan tujuan disyari’atkannya tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini serta tidaklah sama sekali untuk memberatkan kita, sebagaimana akhir firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6,


مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6).

Abul Faroj Ibnul Jauziy rohimahullah mengatakan ada empat penafsiran ahli tafsir tentang nikmatapa yang Allah maksudkan dalam ayat ini,

Pertama, nikmat berupa diampuninya dosa-dosa.

Kedua, nikmat berupa hidayah kepada iman, sempurnanya agama, ini merupakan pendapat Ibnu Zaid rohimahullah.

Ketiga, nikmat berupa keringanan untuk tayammum, ini merupakan pendapat Maqotil dan Sulaiman.

Keempat, nikmat berupa penjelasan hukum syari’at, ini merupakan pendapat sebagian ahli tafsir.

Demikianlah akhir tulisan ini mudah-mudahan menjadi tambahan ‘amal bagi kita sahabat  sekalian. Allahumma Amiin.


Mungkin itu yang dapat kita pelajari hari ini,kalau ada kata atau tulisan yang salah maupun tidak benar saya SOHIBY mengucapkan banyak minta maaf,jika ada sesuatu yang tidak berkenan dihati silakan komen agar saya tahu kesalahan saya.


Terimakasih,semoga bermanfaat.

Jangan lupa untuk selalu dapat belajar bersama saya LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.


Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina muhammad.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 65 saya akan belajar Tentang mandi atau ghusla atau ghuslu,mandi juga kompenen penting yang harus dilakukan sebelum melakukan ibadah,seperti solat dan puasa.
Berikut penjelasanya.

Pengertian mandi:

Secara bahasa : mengalirnya air pada sesuatu.(baik badan atau bukan)

Secara syara’ : mengalirnya air pada badan/seluruh badan dengan niat yang tertentu.

Disyariatkannya mandi

Mandi itu disyariatkan baik untuk kebesihan atau untuk menghilangkan hadats,dan baik itu merupakan syarat ibadah atau bukan.

Dalil disyari’atkannya mandi
al quran.

Firman Allah swt.: ”Innallaha yuhibbut tawwabiina wayuhibbul mutathohhiriin”. (Al baqoroh :222).
as sunnah.

Dari abu hurairah ra.berkata rasulullah saw bersabda:”Haqqun ‘ala kulli muslimin ayyaghtasila fi kulli sab’ati ayyamin yauman, yaghsilu fihi ro’sahu wa jasadahu”. HR.Bukhori (85) dan Muslim.
ijma’.

Para imam mujtahid telah sepakat bahwa mandi untuk kebersihan itu disunahkan, dan mandi untuk sahnya ibadah itu wajib dan dalam keteangan ini tidak diketahui adanya perselisihan.

Hikmah disyari’atkannya mandi.

Hikmah disyari’atkannya mandi sangat banyak, diantaranya:

a) Mendapat pahala.

b) Menjadi bersih.

c) Menjadi semangat.

d) Dll.

Pembagian mandi.

Mandi dibagi dua, yaitu mandi wajib dan mandi sunnah.

 Mandi wajib.

Yaitu mandi, yang mana ibadah yang membutuhkan suci itu tidak bisa sah, tanpa adanya mandi,jika ditemukan sebab –sebabnya.


Sebab-sebab mandi wajib.:

Ø Jinabah.

Ø Haid

Ø Nifas.

Ø Wiladah.

Ø Mati.

Mandi sunah.

Yaitu mandi, yang mana sahnya sholat itu bisa terjadi tanpa keberadaannya, akan tetapi syara’ menganjurkannya karena banyak pertimbangan.

Mandi –mandi yang di sunahkan , diantaranya:

ü Mandi jumat

ü Mandi pada hari raya idul fitri/adha.

ü Mandi karena akan shalat gerhana .

ü Mandi karena akan sholat istisqo’.

ü Mandi setelah memandikan mayyit.

ü Mandi karena ihrom haji atau umroh.

ü Mandi karena masuk kota makkah.

ü Mandi karena akan wukuf di arafah setelah tergelincirnya matahari.

ü Mandi karena akan melempar jumroh selama hari tasyrik setelah tergelincirnya matahari.



Kaifiyah mandi.

1. Kaifiyah wajib.

Kaifiyah ini merupakan ungkapan dari dua hal, yang di dalam fiqih diungkapkan dengan kata fadhu/rukun-rukun mandi.

o Niat ketika mulai membasuh anggota badan.

o Membasuh seluruh anggota tubuh yang dhzohir(kulit dan rambut) dengan air, serta mengalirkan air pada batin rambut dan pangkalnya.


2. Kaifiyah yang disunahkan.

Kaifiah ini diungkapkan dalam fiqih dengan sunah-sunah mandi.

· Orang yang mandi membasuh kedua tangannya diluar bak air ,kemudian tangan yang kiri membasuh farji dan kotoran-kotoran yang ada di badannya, kemudian menggosoknya .

· Orang yang akan mandi berwudhu dengan sempurna.

· Menyela-nyelai rambut dengan air, kemudian membasuhnya tiga kali.

· Membasuh anggota bagian kanan kemudian anggota bagian kiri.

· Menggosok badan.

· Perbuatan-perbuatan mandi dilakukan tiga kali-tiga kali.

Hal-hal yang dimakruhkan mandi:

§ Isrof (berlebihan )dalam menggunakan air.

§ Mandi dalam air yang tenang.

Mungkin itu yang dapat kita pelajari hari ini,kalau ada kata atau tulisan yang salah maupun tidak benar saya SOHIBY mengucapkan banyak minta maaf,jika ada sesuatu yang tidak berkenan dihati silakan komen agar saya tahu kesalahan saya.


Terimakasih,semoga bermanfaat.

Jangan lupa untuk selalu dapat belajar bersama saya LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.


Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina muhammad.



Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 64 saya akan belajar Tentang sunnah dan yang membatalkan wudlu juga fadhilahnya.
Agar kita semangat dalam beribadah kita haruslah tahu apa yang akan kita dapat dari yang kita buat,seperti wudhu ini yang memiliki fadhilah yang luar biasa,subhanalloh.
Simak pembahasanya di bawah.

Sunnah Wudhu :
Disunnatkan bagi tiap muslim menggosok gigi sebelum memulai wudhunya krn Rasulullah bersabda “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintah mere-ka bersiwak tiap kali akan berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’).

Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu sebagaimana disebutkan di atas kecuali jika setelah bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali krn sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada .”

Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dgn hidung sebagaimana dijelaskan di atas.

Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.

Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.”.

Mencuci anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.

Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja.

Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa mencuci lbh maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.”


4. Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu :
Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra' (tentang istibra' lihat buletin Al-Jawad nomor 7).

Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.

Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.

Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat (hilang kesadaran).

Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.

Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).
5. Fadhilah Wudhu


Wudhu adalah amalan ringan, tapi pengaruhnya ajaib dan luar biasa. Selain menghapuskan dosa kecil, wudhu’ juga mengangkat derajat dan kedudukan seseorang dalam surga. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ

“Maukah kalian aku tunjukkan tentang sesuatu (amalan) yang dengannya Allah menghapuskan dosa-dosa, dan mengangkat derajat-derajat?” Mereka berkata, “Mau, wahai Rasulullah!!” Beliau bersabda, “(Amalan itu) adalah menyempurnakan wudhu’ di waktu yang tak menyenangkan, banyaknya langkah menuju masjid, dan menunggu sholat setelah menunaikan sholat. Itulah pos penjagaan”. [HR. Muslim (586)]

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- telah mengabarkan kepada kita bahwa beliau akan mengenali ummatnya di Padang Mahsyar dengan adanya cahaya pada anggota tubuh mereka, karena pengaruh wudhu’ mereka ketika di dunia.


تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنْ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ

“Perhiasan (cahaya) seorang mukmin akan mencapai tempat yang dicapai oleh wudhu’nya”. [Muslim dalam Ath-Thoharoh, bab: Tablugh Al-Hilyah haits Yablugh Al-Wudhu' (585)]

Subhanalloh,mari kita lakukan yang wajib dengan benar dan yang sunnah dengan manah yang ikhlas.

Mungkin itu yang dapat kita pelajari hari ini,kalau ada kata atau tulisan yang salah maupun tidak benar saya SOHIBY mengucapkan banyak minta maaf,jika ada sesuatu yang tidak berkenan dihati silakan komen agar saya tahu kesalahan saya.


Terimakasih,semoga bermanfaat.

Jangan lupa untuk selalu dapat belajar bersama saya LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.

baca juga :


Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina muhammad.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 63 saya akan belajar Tentang Tata Cara Wudhu, Jika Kita Ingin Berwudhu Pertama-tama Kita Harus Bersihkan Diri kita Dari najis dan Hadats. Sebelum shalat kita wajib berwudhu, tanpa berwudhu shalat kita tidak sah.


1. Pengertian Wudhu :

menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah. 

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ 


“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi) 

Wudlu beserta sunnahnya

Berikut ini urutan-urutan langkah atau tata cara melakukan wudhu beserta sedikit sunnahnya

1. Mencuci / membasuh kedua telapak tangan tiga kali sambil membaca basmalah. 

"Bismilaahir rahmanir rahiim" 
2. Membersihkan mulut dan lubang hidung, masing-masing sebanyak tiga kali. 
3. Membasuh muka sebanyak tiga kali sambil mengucapkan doa niat wudhu. 

Bacaan Doa Niat Wudhu 

“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa” 

Arti Doa Niat Wudhu 

“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah semata.” 

4. Mencuci / membersihkan tangan kanan dan kiri, mulai dari ujung jari hingga pangkal / batas siku, masing-masing sebanyak tiga kali. 

5. Mengusap kepala mulai dari dahi hingga batas rambut bagian atas sebanyak tiga kali. 

6. Menyapu / membersihkan kedua telinga mulai bagian daun telinga bawah dan menuju bagian atas, sebanyak tiga kali. 

7. Mencuci / membersihkan kaki kanan dan kiri, mulai dari ujung jari merata hingga mata kaki, masing-masing sebanyak tiga kali. 

8. Membaca doa setelah wudhu. 

Bacaan Doa Setelah Wudhu 

“Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna mUhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiina.” 

Arti Doa Setelah Wudhu 

“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukanNya. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli bertobat, jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.” 

Didalam Mengerjakan Wudhu DiAtas Wajib dikerjakan secara Teratur(berurutan) Artinya Mana yang harus didahulukan Pertama Dan harus akhir Diakhiri.

Mungkin itu yang dapat kita pelajari hari ini,kalau ada kata atau tulisan yang salah maupun tidak benar saya SOHIBY mengucapkan banyak minta maaf,jika ada sesuatu yang tidak berkenan dihati silakan komen agar saya tahu kesalahan saya.


Terimakasih,semoga bermanfaat.

Jangan lupa untuk selalu dapat belajar bersama saya LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.



Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina muhammad.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 62 saya akan belajar tentang toharoh,yang sya ambil dari kitab mabadi juz 3 saya.
Toharoh merupakan komponen penting yang harus di lkukan sebelum melaksanakan ibadah,seperti solat,baca alqur'an dan lain-lain,sebagian dari kita mungkin masih ada yang kurang tahu dan lupa,maka dri itu kita di anjurkan untuk selalu belajar meski kita pernah mempelajarinya sebelumnya.

Berikut penjelasanya!

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

     ilmu Fiqih merupakan mazhab Imam Syafi’i RA dan pengarang kitab adalah Umar Abdul Jabbar
  • Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran.
  • Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi).
  • Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat.
  • Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0.
  • Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis.
  • Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun.
  • Air yang berubah tapi masih tetap suci, yaitu: air yang sebagian atau seluruh sifat-sifatnya berubah disebabkan adanya sesuatu, namun tidak dapat merubah kesuciannya. Air seperti ini ada lima macam, yaitu 1) Air yang berubah disebabkan karena lama didiamkan atau disebabkan adanya sesuatu yang timbul dari dalam air itu, baik karena ikan atau lumut. 2) Air yang disebabkan karena sesuatu yang menetap ditempat air itu atau ditempat mengalirnya air itu. Seperti kejatuhan debu, kapur barus atau garam. 3) Air yang berubah disebabkan karena adanya sesuatu yang menjatuhi air dan sulit untuk menghindarinya. Seperti: dedaunan pohon yang jatuh dikarenakan tiupan angin. 4) Air yang berubah disebabkan karena tempat air itu diberi lapisan cat. 5) Air yang berubah disebabkan karena sesuatu yang berdekatan dengan air itu. Seperti: bangkai berada ditepi air, sehingga air itu berubah karena bau bangkai yang dibawa oleh angin atau karena adanya sesuatu yang bercampur dan tidak dapat dipisahkan seperti minyak dan gajih.
  • Air yang suci yang tidak dapat mensucikan itu ada tiga macam. Yaitu: 1) Air yang banyak yang berubah karena bercampur dengan benda suci yang tidak diperlukan oleh air itu dan tidak pula berdekatan dengan air tersebut. Seperti gula dan madu. 2) Air yang hanya sedikit yang mustakmal (air yang habis dipakai untuk bersuci), yang dipakai untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis. 3) Air yang dikeluarkan dari hasil tanaman dengan cara diperas atau dimasak atau dengan cara lain. Seperti: air bunga mawar dan air kelapa.
  • Air yang terkena najis itu ada dua macam. Yaitu 1) Air yang kejatuhan najis didalamnya dan merubah salah satu sifat-sifatnya baik air itu sedikit maupun banyak 2) Air yang hanya sedikit kejatuhan najis didalamnya, walaupun tidak merubah salah satu dari sifat-sifatnya.
Bagi kalian yang pernah ngaji atau mondok pasti pernah diajarkan ini,namun dengan bahasa jawa mungkin atau istilahnya ma'nani.Subhanalloh sahabat

Mungkin itu yang dapat kita pelajari hari ini,kalau ada kata atau tulisan yang salah maupun tidak benar saya SOHIBY mengucapkan banyak minta maaf,jika ada sesuatu yang tidak berkenan dihati silakan komen agar saya tahu kesalahan saya.
Terimakasih,semoga bermanfaat.

Jangan lupa untuk selalu dapat belajar bersama saya LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.

Baca juga :
http://sohibyislami.blogspot.co.id/2017/12/wudhu-yang-baik-dan-benaranda-wajib-tahu.html
http://sohibyislami.blogspot.co.id/2017/12/yang-sunnah-dan-batal-anda-harus-tahu.html
http://sohibyislami.blogspot.co.id/2017/12/mandi-dalam-toharoh-fiqihanda-sudah.html
http://sohibyislami.blogspot.co.id/2017/12/bismillah-alhamdulillah_10.html