Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina muhammad.
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 75 saya akan mengulas tentang keputusan mk pada Kamis (14/2) soal LGBT dan perzinaan entah itu pemerkosaan atau tidak.
ada 3 pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Seperti apa penjelasanya,berikut pembahasanya.
LGBT
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP. Putusan MK dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat di persidangan , Kamis (14/2), seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Tito Sianipar.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.
Mahkamah juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi, tidak bertentangan dengan konsitusi.
Pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dimulai dengan pembacaan amar putusan oleh masing-masing hakim konstitusi.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan di persidangan bahwa ada empat hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion, atau berbeda pendapat degan putusan. Yakni dirinya sendiri, dan tiga akim lain: Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.
Sementara lima hakim konstitusi yang menolak permohonan pemohon adalah Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo.
Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.
Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.
Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.
Sebelumnya, para pegiat HAM memandang, pengajuan uji material ini sebagai upaya sekelompok masyarakat yang akan membuat kehidupan pribadi jadi urusan publik.
Dalam wawancara beberapa waktu lalu dengan BBC Indonesia, Ketua AILA Rita Hendrawaty Soebagio, menyangkal anggapan bahwa upaya mereka tidak dimaksudkan untuk masuk ke wilayah pribadi.
"Hukum berhenti di depan pintu kamar atau pintu rumah," kata Rita Soebagio waktu itu.
Namun Sri Agustin dari Ardhanari Institute mengatakan, di lapangan berbeda, pintu itu bisa didobrak, baik oleh aparat resmi maupun masarakat biasa.
"Sekarang-sekarang saja sudah banyak penggrebekan terhadap tempat-tempat kos kawan-kawan perempuan lesbian, juga pelecehan terhadap kawan-kawan buruh perempuan yang ekspresi gendernya maskulin," kata Sri Agustine.
Putusan ini dpuji berbagai pihak. Antara lain LBH Masyarakat, yang menyebut bahwa dengan utusan itu MK "menolak menjadi lembaga yang dapat mengkriminalisasi suatu perbuatan,' dan "menegaskan kewenangannya sebagai negative legislator dan tidak bisa menjadi positive legislator sebagaimana dimintakan oleh pemohon."
Melalui putusan ini, tambah LBH Masyarakat dalam pernyataannya, "MK telah menjaga hak atas privasi warga negaranya, tidak menambah overpopulasi penjara, mencegah terjadinya persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan perempuan, menjauhkan regulasi yang memungkinkan mundurnya kesuksesan intervensi HIV, serta menjaga keberadaan pasal yang melindung anak-anak dari hubungan seksual yang terjadi karena relasi kuasa dari orang yang lebih dewasa secara usia."
Subhanalloh,hal yang batil akan selalu berdampak buruk dan yang baik akan tampak lebih bermanfaat tanpa menimbulkan keburukan.
Mungkin itu yang dapat kita pelajari hari ini,kalau ada kata atau tulisan yang salah maupun tidak benar saya SOHIBY mengucapkan banyak minta maaf,jika ada sesuatu yang tidak berkenan dihati silakan komen agar saya tahu kesalahan saya.
Terimakasih,semoga bermanfaat.
Jangan lupa untuk selalu dapat belajar bersama saya LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!
WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
0 comments:
Post a Comment