Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 65 saya akan belajar Tentang mandi atau ghusla atau ghuslu,mandi juga kompenen penting yang harus dilakukan sebelum melakukan ibadah,seperti solat dan puasa.
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 65 saya akan belajar Tentang mandi atau ghusla atau ghuslu,mandi juga kompenen penting yang harus dilakukan sebelum melakukan ibadah,seperti solat dan puasa.
Berikut penjelasanya.
Pengertian mandi:
Secara bahasa : mengalirnya air pada sesuatu.(baik badan atau bukan)
Secara syara’ : mengalirnya air pada badan/seluruh badan dengan niat yang tertentu.
Disyariatkannya mandi
Mandi itu disyariatkan baik untuk kebesihan atau untuk menghilangkan hadats,dan baik itu merupakan syarat ibadah atau bukan.
Dalil disyari’atkannya mandi
al quran.
Firman Allah swt.: ”Innallaha yuhibbut tawwabiina wayuhibbul mutathohhiriin”. (Al baqoroh :222).
as sunnah.
Dari abu hurairah ra.berkata rasulullah saw bersabda:”Haqqun ‘ala kulli muslimin ayyaghtasila fi kulli sab’ati ayyamin yauman, yaghsilu fihi ro’sahu wa jasadahu”. HR.Bukhori (85) dan Muslim.
ijma’.
Para imam mujtahid telah sepakat bahwa mandi untuk kebersihan itu disunahkan, dan mandi untuk sahnya ibadah itu wajib dan dalam keteangan ini tidak diketahui adanya perselisihan.
Hikmah disyari’atkannya mandi.
Hikmah disyari’atkannya mandi sangat banyak, diantaranya:
a) Mendapat pahala.
b) Menjadi bersih.
c) Menjadi semangat.
d) Dll.
Pembagian mandi.
Mandi dibagi dua, yaitu mandi wajib dan mandi sunnah.
Mandi wajib.
Yaitu mandi, yang mana ibadah yang membutuhkan suci itu tidak bisa sah, tanpa adanya mandi,jika ditemukan sebab –sebabnya.
Sebab-sebab mandi wajib.:
Ø Jinabah.
Ø Haid
Ø Nifas.
Ø Wiladah.
Ø Mati.
Mandi sunah.
Yaitu mandi, yang mana sahnya sholat itu bisa terjadi tanpa keberadaannya, akan tetapi syara’ menganjurkannya karena banyak pertimbangan.
Mandi –mandi yang di sunahkan , diantaranya:
ü Mandi jumat
ü Mandi pada hari raya idul fitri/adha.
ü Mandi karena akan shalat gerhana .
ü Mandi karena akan sholat istisqo’.
ü Mandi setelah memandikan mayyit.
ü Mandi karena ihrom haji atau umroh.
ü Mandi karena masuk kota makkah.
ü Mandi karena akan wukuf di arafah setelah tergelincirnya matahari.
ü Mandi karena akan melempar jumroh selama hari tasyrik setelah tergelincirnya matahari.
Kaifiyah mandi.
1. Kaifiyah wajib.
Kaifiyah ini merupakan ungkapan dari dua hal, yang di dalam fiqih diungkapkan dengan kata fadhu/rukun-rukun mandi.
o Niat ketika mulai membasuh anggota badan.
o Membasuh seluruh anggota tubuh yang dhzohir(kulit dan rambut) dengan air, serta mengalirkan air pada batin rambut dan pangkalnya.
2. Kaifiyah yang disunahkan.
Kaifiah ini diungkapkan dalam fiqih dengan sunah-sunah mandi.
· Orang yang mandi membasuh kedua tangannya diluar bak air ,kemudian tangan yang kiri membasuh farji dan kotoran-kotoran yang ada di badannya, kemudian menggosoknya .
· Orang yang akan mandi berwudhu dengan sempurna.
· Menyela-nyelai rambut dengan air, kemudian membasuhnya tiga kali.
· Membasuh anggota bagian kanan kemudian anggota bagian kiri.
· Menggosok badan.
· Perbuatan-perbuatan mandi dilakukan tiga kali-tiga kali.
Hal-hal yang dimakruhkan mandi:
§ Isrof (berlebihan )dalam menggunakan air.
§ Mandi dalam air yang tenang.
Mungkin itu yang dapat kita pelajari hari ini,kalau ada kata atau tulisan yang salah maupun tidak benar saya SOHIBY mengucapkan banyak minta maaf,jika ada sesuatu yang tidak berkenan dihati silakan komen agar saya tahu kesalahan saya.
Terimakasih,semoga bermanfaat.
Jangan lupa untuk selalu dapat belajar bersama saya LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!
WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
0 comments:
Post a Comment