Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina muhammad.
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 93 saya akan mengulas tentang hari natal.
Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina muhammad.
Natal (dari bahasa Portugis yang berarti "kelahiran") adalah hari raya umat Kristen yang diperingati setiap tahun oleh umat Kristiani pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus. Natal dirayakan dalam kebaktian malam pada tanggal 24 Desember; dan kebaktian pagi tanggal 25 Desember.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta warga menghargai perbedaan pendapat mengenai hukum mengucapkan Selamat Hari Natal, yang biasanya kembali mengemuka menjelang Natal 25 Desember.
"Tentu kita bisa memahami bahwa kita masyarakat yang beragama. Di kalangan umat IsIam sendiri terjadi keragaman dalam menyampaikan ucapan Selamat Natal kepada saudaranya yang umat Kristiani," kata Menag Lukman usai meluncurkan terjemahan Alquran berbahasa daerah di Jakarta, Rabu (20/12) seperti dilansir ANTARA.
Menag menuturkan, ada kalangan umat Islam yang mengharamkan Muslim menyampaikan ucapan Selamat Natal kepada warga Kristiani dengan alasan itu merupakan bentuk pengakuan terhadap kelahiran Yesus Kristus.
"Yang dalam akidah dan keyakinan umat Islam tentu bukanlah Tuhan sebagai yang diyakini oleh umat Kristiani, sehingga mereka mengharamkan," kata dia.
Namun, dia melanjutkan, ada juga kalangan umat Islam yang berpandangan mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani tidak haram, diperbolehkan karena merupakan ucapan selamat atas kelahiran Nabi Isa AS.
"Jadi yang dipersepsikan dalam peringatan Natal itu Nabi Isa AS, yang jangankan terhadap nabi, terhadap orang tua, anak kita dan saudara kita, setiap tahun merayakan hari ulang tahunnya. Apalagi terhadap seorang nabi yang itu adalah Nabi Isa. Tentu ini tidak hanya semata boleh, tapi itu dianjurkan," kata dia.
Intinya, ia mengatakan, perbedaan pandangan mengenai hukum menyampaikan ucapan Natal itu terjadi karena persepsi dan interpretasi terhadap makna Natal yang tidak sama.
Oleh karena itu, Menteri Agama mengajak pihak-pihak yang berbeda pandangan tidak saling menyalahkan tapi agar saling menghormati.
Dia mengajak pihak yang mengharamkan ucapan Natal untuk memahami pihak lain yang membolehkannya, sehingga perbedaan pendapat itu tidak sampai mengganggu hubungan persaudaraan antara sesama saudara sebangsa dan sesama manusia.
Kendati begitu, Menteri Agama menegaskan bahwa umat Islam sepakat mengenai tidak diperbolehkannya mempraktikkan ritual perayaan Hari Natal.
"Jadi yang dilarang itu adalah melakukan ritual keagamaannya, peribadatannya. Tapi kalau ucapan Selamat Natal itu terjadi keragaman dan dengan adanya keragaman ini mudah-mudahan kita bisa saling memahami," kata dia.
Dia juga berharap umat Kristiani memahami bahwa umat Islam memiliki keyakinan yang berbeda mengenai ucapan Natal.
"Sehingga umat Kristen juga harus berjiwa besar bahwa ada sebagian saudara-saudaranya yang karena keyakinannya, karena pemahamannya, dia tidak mengucapkan selamat Natal," kata dia.
Hukum Muslim Mengucapkan “Selamat Natal”
Menag menuturkan, ada kalangan umat Islam yang mengharamkan Muslim menyampaikan ucapan Selamat Natal kepada warga Kristiani dengan alasan itu merupakan bentuk pengakuan terhadap kelahiran Yesus Kristus.
"Yang dalam akidah dan keyakinan umat Islam tentu bukanlah Tuhan sebagai yang diyakini oleh umat Kristiani, sehingga mereka mengharamkan," kata dia.
Namun, dia melanjutkan, ada juga kalangan umat Islam yang berpandangan mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani tidak haram, diperbolehkan karena merupakan ucapan selamat atas kelahiran Nabi Isa AS.
"Jadi yang dipersepsikan dalam peringatan Natal itu Nabi Isa AS, yang jangankan terhadap nabi, terhadap orang tua, anak kita dan saudara kita, setiap tahun merayakan hari ulang tahunnya. Apalagi terhadap seorang nabi yang itu adalah Nabi Isa. Tentu ini tidak hanya semata boleh, tapi itu dianjurkan," kata dia.
Intinya, ia mengatakan, perbedaan pandangan mengenai hukum menyampaikan ucapan Natal itu terjadi karena persepsi dan interpretasi terhadap makna Natal yang tidak sama.
Oleh karena itu, Menteri Agama mengajak pihak-pihak yang berbeda pandangan tidak saling menyalahkan tapi agar saling menghormati.
Dia mengajak pihak yang mengharamkan ucapan Natal untuk memahami pihak lain yang membolehkannya, sehingga perbedaan pendapat itu tidak sampai mengganggu hubungan persaudaraan antara sesama saudara sebangsa dan sesama manusia.
Kendati begitu, Menteri Agama menegaskan bahwa umat Islam sepakat mengenai tidak diperbolehkannya mempraktikkan ritual perayaan Hari Natal.
"Jadi yang dilarang itu adalah melakukan ritual keagamaannya, peribadatannya. Tapi kalau ucapan Selamat Natal itu terjadi keragaman dan dengan adanya keragaman ini mudah-mudahan kita bisa saling memahami," kata dia.
Dia juga berharap umat Kristiani memahami bahwa umat Islam memiliki keyakinan yang berbeda mengenai ucapan Natal.
"Sehingga umat Kristen juga harus berjiwa besar bahwa ada sebagian saudara-saudaranya yang karena keyakinannya, karena pemahamannya, dia tidak mengucapkan selamat Natal," kata dia.
0 comments:
Post a Comment