WHAT'S NEW?
Loading...

Hukum Masuk Kerja Dengan Nyogok Juga Gaji Yang Diterima


Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina muhammad.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 77 saya akan belajar tentang bagaimana hukumnya kita bekerja yang cara masuknya dengan menyogok,dan bagaimana nantinya dengan gaji yang kita terima nanti.

Sering kita temui banyak dari sekian orang masuk kerja agar diterima dengan cara menyogok orang dalam atau orang yang berpengaruh dalam suatu perusahaan.
Berikut pembahasanya.

Hukum Masuk Kerja Dengan Nyogok Juga Gaji Yang Diterima

Sogok menyogok atau risywah atau dalam bahasa kita “ rasuah “ adalah harta atau uang yang diberikan kepada pimpinan, hakim, atau pegawai dengan tujuan mewujudkan sesuatu yang bukan haknya atau menggugurkan sesuatu yang semestinya.

Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok.

Barangkali orang yang masih penerapkan praktik ‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadis:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)

Bagaimana Status Gajinya?

Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertaubat kepada Allah, dan telah mensedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut. Dengan syarat: Dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang.
Na'udzubillah semoga kita tidak termasuk orang yang suka menyogok.

Disadur dari: Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed, no. 112128

Mungkin itu yang dapat kita pelajari hari ini,kalau ada kata atau tulisan yang salah maupun tidak benar saya SOHIBY mengucapkan banyak minta maaf,jika ada sesuatu yang tidak berkenan dihati silakan komen agar saya tahu kesalahan saya.
Terimakasih,semoga bermanfaat.

Jangan lupa untuk selalu dapat belajar bersama saya LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.


1 comment: Leave Your Comments

  1. Gak masuk akal keknya,taubat,bersedekah, kelar..inti penyebabnya permasalahan gak diberesin..

    ReplyDelete