WHAT'S NEW?
Loading...
Showing posts with label Najis & Cara Mensucikanya. Show all posts
Showing posts with label Najis & Cara Mensucikanya. Show all posts


Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina Muhammad.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 102 kita akan belajar tentang istinjak yang telah di ajarkan nabi muhammad saw.

Di antara kesempurnaan Islam adalah mengajarkan kepada pemeluknya segala sesuatu yang mendatangkan manfaat bagi mereka dan semua perkara yang bisa menambah pahala bagi mereka, walaupun itu sampai tata cara buang air. Di antara tuntunan tersebut ada yang wajib hukumnya dan sebagian lagi ada yang sunnah.

Berikut ini tata cara buang air yang diajarkan Nabi Muhammad SAW

1. Buang Air Dengan Jongkok
Dianjurkan buang air dalam keadaan jongkok.

Aisyah RA berkata, “Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi SAW buang air kecil sambil berdiri, maka janganlah kalian percaya. Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. Tirmidzi).

“Sambil Duduk,” maksudnya yaitu dengan jongkok. Jongkoknya nabi ketika buang air kecil ini, tidak terlepas dari kondisi zaman itu dan dari pakaian yang beliau pakai. Pada zaman nabi, WC terletak di dalam tanah yang ditutup dengan besi berlubang. Meskipun buang air kecil dengan jongkok lebih baik, namun pada prinsipnya adalah bagaimana cara agar tidak terkena najis.Kita diperbolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencing dan aman dari pandangan orang lain kepada. Terutama kalau hal tersebut (berdiri) sangat dibutuhkan karena sempitnya pakaian atau karena ada penyakit di tubuh kita, namun hukumnya makruh kalau tidak ada kebutuhan.

2. Manfaat Buang Air Besar Sambil Jongkok


Secara medis, buang air besar (BAB) dengan posisi jongkok dapat mencegah terjadinya kanker usus besar. Saat posisi duduk, usus bagian bawah akan tertekuk sehingga proses pembuangan tidak dapat berlangsung efektif tanpa bantuan mengejan. Padahal, mengejan sambil menahan napas akan meningkatkan tekanan dalam usus bagian bawah serta menyebabkan regangan dan pembengkakan pembuluh darah balik membentuk wasir, terutama jika kebiasaan ini dilakukan secara kontinyu dalam jangka lama.

3. Tidak Menghadap Kiblat

Dari Abu Ayyub Al-Anshari dia berkata: Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:


“Jika kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat dan jangan pula membelakanginya. Akan tetapi menghadaplah ke timurnya atau ke baratnya.“


Abu Ayyub berkata, “Ketika kami datang ke Syam, kami dapati WC rumah-rumah di sana dibangun menghadap kiblat. Maka kami beralih darinya (kiblat) dan kami memohon ampun kepada Allah Taala.” (HR. Al-Bukhari no. 245 dan Muslim no. 264)


Sabda Nabi, “Akan tetapi menghadaplah ke timurnya atau ke baratnya,” berlaku bagi negara-negara yang kiblatnya di utara atau di selatan. Sedangkan bagi yang kiblatnya di timur atau di barat (seperti Indonesia) maka dianjurkan menghadap ke utara atau ke selatan.

4. Tidak Berbicara Saat Buang Air


Makruh berbicara di saat buang hajat kecuali darurat. Berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Umar diriwayatkan: “Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah SAW sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya.” (HR. Muslim)

5. Masuk Dengan Kaki Kiri, Keluar Dengan Kaki Kanan

Disunnahkan masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan doanya masing-masing.

Dari Anas bin Malik Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa salam apabila masuk ke WC mengucapkan :

“Allaahumma inni audzubika minal khubusi wal khabaaits”
Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina“.


Dan apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan:

“Gufraanaka”
Artinya: “Ampunan-Mu ya Allah“.

6. Bersegera Membuang Hajat

Apabila seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani.

Baca juga!!!

Najis Sudah Jarang Diperhatikan

Cara Mensucikan Najis
Etika Dalam Berhajat
Anjuran Dan Larangan Dalam Buang Hajat

Secara medis, menahan keinginan untuk buang air kecil dapat mengakibatkan infeksi saluran kemih. Gejala infeksi saluran kemih di antaranya, waktu buang air, air seni terasa panas, air seni kerap keluar setiap kita melakukan gerakan-gerakan ringan seperti duduk atau terasa nyeri di lubang tempat keluar air seninya. Kalau masih dibiarkan, bisa menyebabkan penyakit ginjal.

Setiap ada keinginan buang air, jangan ditahan. Dalam keadaan normal, kita harusnya buang air kecil setiap lima jam sekali. Jika kita termasuk orang yang banyak minum, frekuensi tadi bisa lebih sering dan itu normal.

Subhanalloh,sesungguhnya apa yang dilarang oleh agama dan di wajibkan untuk dilakukan ada manfa'at dan kebaikan bagi manusia yang mengimaninya.

Jangan lupa jika anda suka LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.


Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina Muhammad.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 101 kita akan belajar tentang apa yang dilarang dan yang dianjurkan saat buang hajat.

Sering kita jumpai pada masa ini orang2 muslim tidak memperhatikan soal najis,seperti air seni,padahal air seni yang terkena pakaian kita akan menjadi sebab terjadinya siksa kubur.


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ

وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.

Untuk itu mari kita ketahui kembali 

belajar tentang apa yang dilarang dan yang dianjurkan saat buang hajat.

.Tata cara atau adab buang air besar dan kecil

  merupakan salah satu materi tentang thaharah. Materi ini di Madrasah Ibtidaiyah dipelajari melalui pelajaran Fiqih. Dengan mengetahui adab (tata cara) dalam buang air besar maupun kecil, diharapkan para siswa dapat mengetahui tata krama, sunnah, dan larangan selama buang air sesuai dengan ajaran agama Islam.

Buang air dalam fiqih Islam disebut sebagai qadhil hajat. Baik itu buang air besar maupun buang air kecil. Ada beberapa hal terkait dengan tata krama atau adab menjelang, selama, dan sesudah buang air yang harus diketahui dan dapat dipraktekkan oleh para siswa Madrasah Ibtidaiyah.

Berikut ini beberapa tata cara dalam buang air besar menurut agama Islam sebagaimana blog MI Tarbiyatusy Syubban nukil dari kitab Fathul Qarib al-Mujib dan Muraqil Ubudiyah.

Anjuran Saat Buang Air

Dalam buang air, baik buang air besar maupun buang air kecil, terdapat beberapa anjuran atau kesunnahan. Sunnah adalah sesuatu yang dianjurkan dan jika dilakukan bernilai pahala. Anjuran dalam buang air tersebut diantaranya adalah :
  • Mendahulukan kaki kiri ketika memasuki tempat buang air
  • Membaca doa saat memasuki tempat buang air.
  • Adapun doa saat memasuki tempat buang air kecil (WC) adalah sebagai berikut :
  • بسم الله اللهم انى اعوذ بك من الخبث والخبائث
  • (Bismillahi allahumma inni a’udzubika minal khubutsi wal khabaits)
  • Artinya : Dengan nama Allah, Ya Allah aku berlindung kepada Mu dari godaan syaitan laki-laki dan perempuan.
  • Berdoa setelah selesai buang air
  • Doa setelah buang air sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah adalah sebagai berikut :
  • غفرانك الحمد لله الذى أذهب عنى الأذى وعافانى
  • (Ghufranaka alhamdulillahilladzi adzhaba anil adza wa ‘afani)
  • Artinya : Ya Allah aku mohon ampunan-Mu segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan rasa sakit dariku dan yang telah memberikan kesehatan.
  • Memakai alas kaki dan tutup kepala saat memasuki tempat buang air
  • Larangan Saat Buang Air
  • Selain hal-hal yang dianjurkan di atas, sesuai dengan fiqih Islam, terdapat juga beberapa hal yang dilarang saat buang air.
  • Membelakangi atau menghadap ke arab kiblat
  • Buang air di air yang diam atau tidak mengalir
  • Buang air di bawah pohon yang berbuah
  • Buang air di jalan yang biasa dilalui manusia atau di tempat berteduh serta di dalam lubang bumi yang bundar.
  • Berbicara ataupun bercakap, kecuali dalam keadaan yang terpaksa
  • Menghadap atau membelakangi matahari dan bulan ketika terbit atau terbenam
  • Membawa sesuatu yang dimuliakan yaitu sesuatu yang bertuliska nama Allah swt

Itulah anjuran dan larangan selama buang air baik buang air besar maupun buang air kecil. Tata cara atau tata krama ini sudah seyogyanya kita biasakan sejak dini, sejak kita semua masih belajar di Madrasah Ibtidaiyah. Dan akan kita praktekkan terus menerus hingga kita dewasa dan tua. Amin.

Subhanalloh,sesungguhnya apa yang dilarang oleh agama dan di wajibkan untuk dilakukan ada manfa'at dan kebaikan bagi manusia yang mengimaninya.

Jangan lupa jika anda suka LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.



Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina Muhammad.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 100 kita akan belajar tentang Etika Dalam Berhajat.

Sering kita jumpai pada masa ini orang2 muslim tidak memperhatikan soal najis,seperti air seni,padahal air seni yang terkena pakaian kita akan menjadi sebab terjadinya siksa kubur.


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ

وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.

Untuk itu mari kita ketahui kembali  cara mensucikanya.

Etika Dalam Berhajat

Buang air atau buang hajat adalah suatu tindakan atau proses makhluk hidup untuk membuang kotoran atau tinja yang padat atau setengah padat maupun yang cair yang berasal dari sistem pencernaan mahkluk hidup. Manusia dapat melakukan buang air besar maupun kecil beberapa kali dalam satu hari.

Buang hajat merupakan aktivitas rutin manusia, yaitu membuang kotoran dari kubul maupun dubur. Dalam ajaran Islam dianjurkan untuk beretika dan beradab disaat buang hajat. Walaupun pada dasarnya yang dibuang itu adalah kotoran. Namun dengan adab dan etika disaat buang hajat akan mendatangkan hikmah atau manfaat bagi yang buat hajat tersebut. adapun diantara adab atau etika buang air/hajat setidaknya ada 12 yaitu:

1. Menjauh dan Menutup Aurat dari Manusia.
Malu adalah sifat mulia yang diajarkan dalam Islam sampai ketika orang pun buang air dianjurkan menjaga sifat malu. Karenanya, saat buang air seorang dianjurkan mencari tempat yang jauh dari jangkauan manusia, dan menutup aurat.

Lihatlah Panutan kita, Nabi Saw sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mughiroh bin Syu’bah -radhiyallahu ‘anhu-,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ذَهَبَ الْمَذْهَبَ أَبْعَدَ

"Nabi Saw, apabila pergi ke tempat pembuangan air, maka beliau menjauh". (HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy, dan Ibnu Majah). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1159)

Adapun pada hari ini -alhamdulillah-, orang tidak perlu menjauh, karena WC dan toilet telah melindungi mereka dari pandangan manusia, kecuali jika kita buang air di tempat yang terbuka, maka kita dianjurkan menjauh dari pandangan manusia.

2. Jangan Buang Air di Jalan, Tempat Berteduh Manusia, dan Telaga.
Ada beberapa tempat yang harus dijaga dari kotoran manusia, karena merupakan fasilitas orang banyak, dan tempat aktifitas mereka. Karenanya, Allah melaknat orang yang mengotori semua tempat umum yang dimanfaatkan oleh manusia. Nabi Saw bersabda,

اِتَّقُوْا الْمَلَاعِنَ الثَّلاَثَةَ: الْبِرَازُ فِيْ الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيْقِ وَالظِّلِّ

"Waspadailah perbuatan-perbuatan yang bisa mendatangkan laknat : Buang air di sumber mata air, tengah jalan, dan naungan (manusia)". (HR. Abu Dawud, dan Ibnu Majah). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (62)]

Muhaddits Negeri India, Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azim Abadiy-rahimahullah- berkata dalam mengomentari hadits seperti ini, "Hadits ini menunjukkan haramnya buang air di jalanan manusia, atau naungan mereka, karena hal itu akan mengganggu kaum muslimin dengan menajisi orang yang lewat pada tempat itu, dan mengotorinya". [Lihat Aunul Ma’bud (1/31), cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1415 H]

3. Masuk ke tempat buang hajat terlebih dahulu dengan kaki kiri dan keluar dari tempat tersebut dengan kaki kanan.
Untuk dalam perkara yang baik-baik seperti memakai sandal dan menyisir, maka kita dituntunkan untuk mendahulukan yang kanan. Sebagaimana terdapat dalam hadits,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik-baik).”

4. Tidak Buang Air pada Air Tergenang atau Kamar Mandi.
Jika seorang buang air pada air tergenang, maka akan menyebabkan air rusak, dan bau pada tempat itu sehingga mengganggu orang lewat. Maka Nabi - Saw melarang buang air pada air tergenang. Dari Jabir -radhiyallahu ‘ anhu- dari Rasulullah Saw bahwa,

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِيْ الْمَاءِ الرَّاكِدِ

"Beliau melarang kencing pada air yang tergenang". (HR. Muslim)

Demikian pula kita dilarang buang air di kamar mandi, tapi buang air harus di tempat lain yang disiapkan untuk kencing dan berak. Rasulullah Saw bersabda,

لَايَبُوْلَنَّ أَحَدُكُمْ فِيْ مُسْتَحَمِّهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ

"Janganlah seorang diantara kalian buang air kecil di kamar mandinya, lalu ia mandi disitu". (HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy, dan Ibnu Majah). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Takhrij Al-Misykah (353)]
5. Tidak Membawa Sesuatu yang Bertuliskan Nama Allah.
Seperti memakai cincin yang bertuliskan nama Allah dan semacamnya. Hal ini terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah dan ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

Ada sebuah riwayat dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau meletakkan cincinnya.”Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar yang diingkari oleh banyak peneliti hadits. Namun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah”.

Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Jika cincin atau semacam itu dalam keadaan tertutup atau dimasukkan ke dalam saku atau tempat lainnya, maka boleh barang tersebut dimasukkan ke WC."

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Jika ia mau, ia boleh memasukkan barang tersebut dalam genggaman tangannya.” Sedangkan jika ia takut barang tersebut hilang karena diletakkan di luar, maka boleh masuk ke dalam kamar mandi dengan barang tersebut dengan alasan kondisi darurat.”

6. Berdo’a Sebelum Masuk ke Tempat Pembuangan Air
Berdo’a adalah adab yang senantiasa dilazimi oleh seorang mukmin dalam segala kondisinya agar ia tetap mengingat Allah yang mengatur segala urusannya, dan dijauhkan dari setan yang selalu berusaha menghalangi dan menggagalkan amal sholihnya.

Sebab itu, kita dianjurkan saat masuk WC atau pembuangan air agar membaca do’a sehingga menjadi senjata kuat dalam melindungi kita dari was-was satan.

Anas ra berkata, "Dulu Rasulullah Saw jika hendak masuk ke tempat pembuangan air, maka beliau berkata (berdo’a),

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari para setan laki-laki, dan perempuan". (HR. Al-Bukhoriy dan Muslim)

7. Tidak Menghadap ke Arah Kiblat dan tidak pula Membelakanginya.
Kiblat adalah syi’ar ibadah bagi kaum muslimin yang harus dimuliakan sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Di antara bentuk pemuliaan Kiblat, seorang dilarang menghadap kiblat saat buang air besar, maupun kecil atau meludah ke arah kiblat. Nabi Saw bersabda,

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوْا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوْهَا بَبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ

"Jika kalian mendatangi tempat pembuangan air, maka janganlah menghadap kiblat, dan jangan pula membelakanginya saat kencing, maupun berak". (HR. Al-Bukhoriy dan Muslim)

8. Menjaga badan dan Pakaian Dari Najis Tinja dan Kencing.
Jika kita akan buang air, maka perhatikan pakaian jangan sampai terkena kotoran tinja, dan percikan kencing sehingga najisnya tetap ada pada pakaian kita atau badan kita, lalu kita bangkit melakukan sholat dalam keadaan bernajis. Inilah yang menyebabkan datangnya adzab (siksa) bagi seorang muslim di alam kubur. Ibnu Abbas ra berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مََّر بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا يُعّذَّبَانِ وَمَا يَعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ, بَلَى إِنَّهُ كَبِيْرٌ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِيْ بِالنَّمِيْمَةِ, وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ

"Rasulullah Saw pernah melewati dua kubur seraya bersabda, "Sesungguhnya kedua (penghuni)nya disiksa, sedang ia tak disiksa karena perkara besar (menurut sangkaanya, pen). Bahkan itu (sebenarnya) adalah perkara besar. Adapun salah satu diantaranya, ia melakukan adu domba. Adapun yang kedua, ia tidak berlindung dari (percikan) kencingnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Perhatikan bagaimana Allah menyiksa dua orang dalam kuburnya akibat "perkara yang dianggap sepele" oleh sebagian orang pada hari ini, yaitu kencing sembarangan, dan adu domba (gosip yang merusak hubungan dua pihak). Jadi, kencing sembarangan, dan gosip yang merusak hubungan dua pihak merupakan perkara yang besar di sisi Allah, sekalipun ia "remeh" dalam pandangan sebagian manusia.

Oleh karenanya, kita sesalkan ada sebagian diantara saudara-saudara kita yang masih sembarangan kencing, tanpa memperhatikan apakah kencingnya mengenai dirinya atau tidak.

9. Cebok dengan Tangan Kiri, bukan dengan Tangan Kanan.
Allah Swt telah mengatur segala sesuatu pada tempatnya masing-masing; tangan kanan untuk menggenggam sesuatu yang bersih dan baik. Adapun kiri, maka fungsinya untuk menggenggam sesuatu yang kotor, dan jorok. Dengarkan A’isyah saat ia menggambarkan pribadi Teladan kita - Saw,

كَانَتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيُمْنَى لِطُهُوْرِهِ وَطَعَامِهِ وَكَانَتْ يَدُهُ الْيُسْرَى لِخَلَائِهِ وَمَا كَانَ مِنْ أَذًى

"Adalah tangan kanan Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk wudhu’nya, dan makannya; tangan kirinya untuk cebok, dan sesuatu yang kotor". (HR. Abu Dawud). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Irwa’ Al-Gholil (93)]

Jadi, ketika cebok, pakailah tangan kiri; saat makan dan minum, maka pakailah tangan kanan. Jangan seperti sebagian orang jahil, ia makan dengan tangan kirinya yang dipakai cebok dan membersihkan kotoran. Amat jorok dan kotor orang yang seperti ini. Nabi Saw juga pernah bersabda,

لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِيْنِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِيْ الْإِنَاءِ

"Janganlah seorang diantara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, sedang ia kencing; jangan cebok dari kotoran dengan tangan kanan, dan jangan bernafas dalam wadah/gelas (saat minum)". (HR. Al-Bukhori, dan Muslim)

10. Istinja’ (Cebok) dengan Menggunakan Air.
Tinja dan kencing adalah najis yang harus disingkirkan dari pakaian, badan, dan kehidupan kita sehingga kita bisa beribadah, dan mu’amalah dengan baik.

Sarana terbaik membersihkan tinja adalah air. Anas bin Malik-radhiyallahu ‘anhu- berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلَاءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِيْ إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِيْ بِالْمَاءِ

"Rasulullah Saw - pernah memasuki tempat pembuangan air. Maka aku pun dan seorang bocah sebaya denganku datang membawa seember air dan tombak kecil, lalu beliau pun ber-istinja’ (cebok) dengan air". (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Jika suatu saat kita tak menemukan air, maka kita boleh menggunakan tiga buah batu, atau tissue ketika ber-istinja’.Rasulullah Saw bersabda,

إِذِا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيْبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِىءُ عَنْهُ

"Jika seorang diantara kalian pergi buang air, maka hendaknya ia membawa tiga batu yang dipakai untuk istinja’, karena (tiga) batu tersebut mencukupi baginya (untuk cebok)". (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’iy)

Namun disana ada benda-benda yang tak boleh digunakan cebok, sebab telah ada larangan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dari menggunakannya.Nabi Saw bersabda,

لَا تَسْتَنْجُوْا بِالرَّوْثِ وَلَا باِلْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ

"Jangan cebok dengan menggunakan tahi binatang, dan tulang-belulang, karena itu adalah makanan saudara-saudara kalian dari kalangan jin". (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).

11. Terlarang Berbicara Secara Mutlak Kecuali Jika Darurat.
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ.

“Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.” 

12. Berdoa Ketika Keluar WC.
Selama di dalam WC, mugkin kita akan banyak melamun, dan tidak bisa berdzikir. Maka saat keluar, disyari’atkan membaca do’a. A’isyah -radhiyallahu ‘anha- berkata, "Jika beliau (Nabi - Saw) keluar dari WC, maka beliau berdo’a,

غُفْرَانَكَ 

"Aku memohon ampunan-Mu". (HR. Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-Mufrod (693), Abu Dawud dalam As-Sunan (30), At-Tirmidziy dalam As-Sunan (7), dan Ahmad (6/155 no. 25261). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Hakim, Abu Hatim Ar-Roziy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnul Jarud, An-Nawawiy, Adz-Dzahabiy, Al-Albaniy sebagaimana dalam Al-Irwa’ (1/91). Demikian pula hadits ini di-hasan-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 25261), dan Abu Ishaq Al-Huwainiy dalam Ghouts Al-Mukdud (1/51).

Subhanalloh,sesungguhnya apa yang dilarang oleh agama dan di wajibkan untuk dilakukan ada manfa'at dan kebaikan bagi manusia yang mengimaninya.



Jangan lupa jika anda suka LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.

Samakah kita dengan hewan ?

Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina Muhammad.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 99 kita akan belajar tentang najis.

Sering kita jumpai pada masa ini orang2 muslim tidak memperhatikan soal najis,seperti air seni,padahal air seni yang terkena pakaian kita akan menjadi sebab terjadinya siksa kubur.


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ

وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.

Untuk itu mari kita ketahui kembali najis dan cara mensucikanya.

Najis di Islam – Pengertian Najis menurut bahasa mempunyai artian kotor sedangkan menurut istilah mempunyai arti kotoran yg harus atau wajib dihindari atau di bersihkan oleh setiap umat muslim mana kala terkena olehnya. Adapun didalam Najis yg terdapat di ajaran islam sendiri mempunyai beberapa Macam Najis dan Pembagian Najis hal ini dikarenakan Najis di Islam sangat berperan penting dlm sah atau tidaknya dlm mengerjakan Shalat.

                                                            CARA MENSUCIKAN NAJIS


#Cara mensucikan najis mughalladhah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak 7 kali siraman, yang mana salah satunya dicampur dengan debu (tanah) yang suci sampai tidak nampak lagi najisnya.

*Najis mutawassithah itu ada 2 macam, yaitu: 1. Hukmiyyah (Segi hukumnya) 2. ’Ainiyyah (Segi kenyataannya).
#Cara mensucikan najis hukmiyyah, yaitu: Cukup membasuh dengan air walaupun hanya dengan satu kali siraman saja.
#Cara mensucikan najis ’Ainiyyah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air sampai hilangnya rasa, bau dan warnanya, tetapi tidak mengapa kalau yang tertinggal hanya rasa dan warna yang merupakan noda yang sulit dihilangkan.

#Cara mensucikan Khamar (tuak, arak atau minuman keras lainnya), yaitu: dapat menjadi suci apabilah sudah berubah menjadi cukak dengan sendirinya (tidak karena diolah atau diberi campuran obat agar bisa menjadi cukak, kalau perubahan itu karena diolah atau dicampur dengan sesuatu, maka khamar itu tetap nijis).

#Cara mensucikan kulit bangkai dengan cara disamak, kecuali kulit anjing, babi dan binantang hasil perkawinan dari kedua binantang itu, walaupun dikawinkan dengan binantang yang suci.

Subhanalloh,sesungguhnya apa yang dilarang oleh agama dan di wajibkan untuk dilakukan ada manfa'at dan kebaikan bagi manusia yang mengimaninya.

Jangan lupa jika anda suka LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.

Samakah kita dengan hewan ?

Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina Muhammad.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 98 kita akan belajar tentang najis.

Sering kita jumpai pada masa ini orang2 muslim tidak memperhatikan soal najis,seperti air seni,padahal air seni yang terkena pakaian kita akan menjadi sebab terjadinya siksa kubur.


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ

وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.

Untuk itu mari kita ketahui kembali najis dan cara mensucikanya.


NAJIS

Najis di Islam – Pengertian Najis menurut bahasa mempunyai artian kotor sedangkan menurut istilah mempunyai arti kotoran yg harus atau wajib dihindari atau di bersihkan oleh setiap umat muslim mana kala terkena olehnya. Adapun didalam Najis yg terdapat di ajaran islam sendiri mempunyai beberapa Macam Najis dan Pembagian Najis hal ini dikarenakan Najis di Islam sangat berperan penting dlm sah atau tidaknya dlm mengerjakan Shalat.

MACAM MACAM NAJIS

Najis-najis itu ada 3 macam, yaitu:

 1. Mughalladhah (Najis yang berat)
 2. Mukhaffafah (Najis yang ringan)
 3. Mutawassithah (Najis pertengahan)

Yang termasuk najis mughalladhah, yaitu: Najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, igus dan keringatnya, demikian hasil penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binantang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najis mughalladhah juga.

Yang termasuk najis mukhaffafah, yaitu: Air kencing balita yang belum kemasukan makanan selain air susu dan belum mencapai usia 2 tahun.


Najis mutawassithah itu ada 2 macam, yaitu: 1. Hukmiyyah (Segi hukumnya) 2. ’Ainiyyah (Segi kenyataannya).

Najis Hukmiyyah ialah najis yang tidak nampak kenyataannya, tidak ada rasanya, warna dan baunya. Seperti: Air kencing selain kencingnya anak kecil yang apabilah air kencingnya telah mengering yang sifatnya sudah hilang sama sekali.

Najis ’Ainiyyah ialah najis yang nampak kenyataannya atau rasanya, warna serta baunya. Seperti: Kotoran manusia, benda cair yang memabukkan, air madzi, air wadi, bangkai beserta seluruh bagian-bagiannya (kecuali mayat manusia, bangkai ikan, bangkai belalang), susu binantang hidup yang dagingnya haram dimakan (selain susu manusia) dan anggota yang terpisah dari binantang yang hidup (selain anggota yang berasal dari manusia, ikan, belalang).

Subhanalloh,sesungguhnya apa yang dilarang oleh agama dan di wajibkan untuk dilakukan ada manfa'at dan kebaikan bagi manusia yang mengimaninya.

Jangan lupa jika anda suka LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB