Pengamalan agama saat ini cenderung terbagi menjadi dua macam; ada yang secara formal dan ada yang secara substantif. Salah satu peristiwa yang menunjukkan pengamalan agama secara formal adalah diperjuangkannya NKRI Bersyari’ah sejak tahun 2016 yang kemudian dipertegas kembali dalam reuni-reuni 212 pada tahun-tahun selanjutnya. Sedangkan pengamalan yang secara substantif ditunjukkan oleh orang atau kelompok yang mengamalkan nilai-nilai agama dengan tanpa memformalisasikan agama dalam sebuah sistem pemerintahan, mencintai negara sebagai bagian dari iman, misalnya.
Jika dipandang secara manusiawi, mungkin yang lebih baik adalah agama diamalkan secara formal sekaligus disertai dengan nilai-nilai substansinya. Namun, yang perlu dijadikan pertimbangan utama untuk mengamalkan agama dengan demikian adalah komponen dasar kehidupan, yakni kemajemukan. Dengan demikian, mengamalkan agama secara formal sangat besar kemungkinan akan bertentang dengan komponen dasar kehidupan manusia tersebut. Jika salah satu ajaran agama diformalkan dalam sebuah negara, semacam NKRI Bersyariah maka agama lain secara otomatis terpinggirkan.
Selain itu, negara yang baik bukan negara yang berasaskan salah satu agama secara resmi, melainkan kenyamanan dan keamanan warganya yang terjaga dan terlestarikan. Kenyamanan dan keamanan ini yang selaras dengan ajaran hampir setiap agama di dunia, termasuk Islam. Sedangkan pengamalan agama secara formal dalam berbangsa dan bernegara hampir sama sekali tidak diajarkan dalam agama. Agama hanya mengajarkan etika dalam berbangsa dan bernegara, bukan bentuk sebuah negara. Namun, hal ini tidak bisa diartikan sebagai lemahnya relevansi sebuah agama, melainkan hendaknya diartikan sebagai salah satu sifat mutlak agama, yakni dinamis. Kedinamisan agama ini yang kemudian memberi peluang kepada manusia, sebagaimana yang dianjurkannya oleh agama kepada penganutnya yaitu, berpikir dan berdzikir.
Agama Kemanusiaan
Kenyamanan dan keamanan merupakan dua dari beberapa nilai-nilai kemanusiaan. Agama yang tercipta sebagai bekal kehidupan manusia di dunia, tentu sangat mendukung nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Mengenai hal ini, Komaruddin Hidayat (Kompas: 26/01/1994) pernah mengatakan bahwa agama diwahyukan untuk manusia, bukan manusia tercipta untuk kepentingan agama. Agama adalah jalan, bukan tujuan. Dengan bimbingan agama manusia berjalan mendekati Tuhan melalui amal vertikal (ritual keagamaan) dan amal horizontal (pengabdian sosial). Kalimat ini mungkin relevan untuk kehidupan beragama dan berbangsa saat ini.
Amal vertikal ini bersifat pribadi atau individual. Manusia mendekatkan diri kepada Tuhannya melalui ibadah-ibadah yang secara formal diajarkan oleh agama, melaksanakan shalat, misalnya. Bahkan ada yang mencapai Tuhan dengan cara-cara meditatif. Ini dilakukan untuk mencapai kebahagiaan secara pribadi. Sedangkan amal horizontal adalah sebuah kesesuaian agama dengan fitrah kemanusiaan, yang menganjurkan untuk membangun peradaban yang lebih tinggi. Agama mengajarkan agar manusia membangun peradaban yang lebih tinggi dengan manusiawi, bukan dengan agamis. Islam, untuk disebut sebagai agama yang rahmah lil alamin lebih banyak menunjukkan ajarannya yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan daripada mengatakan secara eksplisit.
Manusia diciptakan oleh Tuhan untuk menjadi pengurus di muka bumi sebagai pengejawantahan Tuhan. Dengan demikian, manusia berkewajiban mengembangkan nilai-nilai ketuhanan. Diantara nilai-nilai tersebut adalah memanusiakan manusia, dalam artian mewujudkan kenyamanan dan keamanan.
Untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang bersumber dari nilai-nilai ketuhanan ini, manusia harus mengedepankan spiritualitas atau substansi agama daripada formalitas atau label-label agama. Sebab konstruksi pemahaman agama secara formal hanya pada tataran akidah, sedangkan akidah bersifat pribadi. Jadi, antara sosial-politik dan akidah tidak bisa begitu saja dicampur-adukkan.
Ketika yang seharusnya berada pada tataran akidah diaplikasikan dalam masalah sosial-politik, maka kemudian akan timbul sebuah otoritas tunggal. Hal ini sama sekali bertentangan dengan keniscayaan atau komponen dasar kehidupan manusia, yakni kemajemukan. Selain itu, juga bertentangan dengan sistem demokrasi yang mengedepankan kebebasan berekspresi.
Menghindari Formalisasi Agama
Pada mulanya agama berkonotasi sebagai kata kerja yang mencerminkan sikap keberagaman atau kesalehan hidup berdasarkan nilai-nilai ketuhanan. Untuk selanjutnya pemahaman agama yang demikian bergeser menjadi semacam kata benda. Sebuah kumpulan doktrin yang harus diyakini sebagai perintah Tuhan kepada manusia. Perbedaan yang paling mendasar dalam kedua pemahaman ini adalah sikap manusia. Pemahaman pertama menggambarkan sikap manusia yang aktif sebagai pengurus dunia, sedangkan pemahaman kedua menunjuk kepada sikap pasif manusia. Bahkan kepasifan itu tampak dalam tindakan-tindakan manusia sendiri.
Agama sebagai ajaran tuhan harus diaplikasikan ke dalam semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam kehidupan sosial-politik. Namun demikian, yang harus dihindari adalah formalisasi. Formalisasi dalam sebuah tata pemerintahan justru akan memperburuk citra Islam dan akan menjadikannya sebagai ajaran yang sempit dan membahayakan.
Dalam sebuah pemerintahan negara yang majemuk, demokrasi merupakan instrumen yang dapat dioptimalkan (Siroj, 2006: 159) untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan. Demokrasi dapat menjadi wadah bagi umat beragama untuk mengeksporasi nilai-nilai agama demi mewujudkan dalam prilaku dan tata berdemokrasi.
Menjaga komitmen kemanusiaan dalam berbangsa atau bernegara dan usaha mewujudkan nilai-nilai agama sebagai risalah kemanusiaan yang bersumber dari nilai-nilai ketuhanan merupakan salah satu tindakan aplikatif yang perlu dijalankan oleh setiap umat beragama dalam berdemokrasi. Perjuangan yang meletakkan nilai-nilai di atas sebagai dasar pejuangan akan melahirkan sebuah iklim demokrasi yang ideal, yakni terciptanya sebuah bangsa yang menempatkan hakikat kemanusiaan di atas segala-galanya (Siroj, 2006: 160).
Dengan demikian, demokrasi Pancasila sebagai sistem negara Indonesia merupakan racikan antara agama dan negara, yang keduanya sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang telah sempurna. Dalam Pancasila terkandung nilai-nilai kemanusiaan yang bersumber dari nilai-nilai ketuhanan. Sedangkan NKRI Bersyari’ah yang secara mendasar bertentangan dengan agama dan Pancasila, semakin diperjuangkan akan semakin tampak kerancuannya. Oleh karena itu, di Indonesia, salah satu bentuk ke-kaffah-an umat beragama adalah menjalankan Pancasila secara sempurna.
Penulis adalah mahasiswa Program Studi Aqidah dan Filsafat Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Juga aktif sebagai direktur Komunitas Maoes Boemi (KMB).