WHAT'S NEW?
Loading...

Wajib Mandi



Bismillah Alhamdulillah

Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina Muhammad

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT
Pada kesempatan 109 kita akan belajar tentang Mandi jinabat,ini penting untuk dimengerti karena bab ini harus benar-benar dijaga untuk kebersihan dan untuk dapat melaksanakan ibadah yang lain.

Karena tidak ada penawaran untuk dosa yang kita perbuat.


DEFINISI MANDI JANABAH 
Definisi Mandi :
Al-Ghuslu (Mandi) secara bahasa adalah kata yang tersusun dari tiga huruf yaitu ghain, sin dan lam untuk menunjukkan sucinya sesuatu dan bersihnya. (Lihat Mu'jam Maqayis Al-Lughoh 4/424).
Dan Al-Ghuslu secara istilah adalah menyiram air ke seluruh badan dengan cara yang khusus atau menenggelamkan diri kedalam air. (Lihat Ar-Raudh Al-Murbi' 1/26, Mu'jam Lughatul- Fuqaha` : 331, Ta’liqot Arradhiyyah Al-Albany) Definisi Janabah : Janabah secara bahasa adalah Al-Bu'du (yang jauh). Sebagaimana dalam firman Allah yang Maha agung : "Maka Ia (saudara perempuan Nabi Musa) melihatnya dari junub (jauh) sedangkan mereka tidak mengetahuinya". (QS. Al-Qoshash : 11)
Adapun secara istilah adalah orang yang wajib atasnya mandi karena jima' atau karena keluar mani. (Lihat : Al-I'lam 2/6-9 dan Tuhfatul Ahwadzy 1/349)



HUKUM MANDI JANABAH:


Mandi Janabah adalah wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur`an, Sunnah dan Ijma'. Adapun dari Al-Qur`an, Allah berfirman : "Dan jika kalian junub maka mandilah". (QS. Al-Ma`idah : 6) Dan juga Allah berfirman : "Dan jangan pula (dekati sholat) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi". (QS. An-Nisa` : 43) Adapun dari sunnah, akan datang beberapa hadits dalam pembahasan kita kali ini yang menunjukkan tentang wajibnya mandi janabah. Adapun Ijma' telah dinukil oleh Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim 3/220.


HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI:

Berikut ini beberapa perkara yang apabila seorang muslim melakukannya maka wajib atasnya untuk mandi.


1. Keluarnya mani dengan syahwat.
Baik pada laki-laki atau perempuan, dalam keadaan tidur maupun terjaga. Ummu Salamah , beliau berkata: "Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah kemudian berkata: Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, maka apakah wajib atas seorang wanita untuk mandi bila dia bermimpi ?. Maka Nabi menjawab : Iya bila ia melihat air (mani-pen.)" (HSR. Bukhary-Muslim). Dan dalam hadits Abu Sa'id Al-Khudry , Nabi bersabda: "Air itu hanyalah dari air". (HSR. Bukhary-Muslim). Maksud dari air yang pertama adalah air untuk mandi wajib sedangkan air yang kedua adalah air mani, maka maknanya adalah air untuk mandi itu wajib karena keluarnya air mani.


Faedah :
a. Kalau seorang mimpi tetapi tidak mendapati mani, maka tidak wajib mandi menurut kesepakatan para ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnu Mundzir dalam kitabnya; Al- Ijma' (34) dan Al-Ausath 2/83


b. Kalau seseorang terjaga dari tidur kemudian dia mendapatkan cairan dan tidak bermimpi maka dia wajib mandi, karena hadits Aisyah beliau berkata : "Rasulullah ditanya tentang seseorang yang mendapatkanbekas basahan dan dia tidak menyebutkan bahwa dia mimpi, beliau menjawab: Wajib mandi. Dan (beliau juga ditanya) tentang seseorang yang menganggap bahwa dirinya mimpi tapi tidak mendapatkan basahan, beliau menjawab: Tidak wajib atasnya untuk mandi". (HR. AbuDaud no. 236, At-Tirmidzy no. 112)


c. Kalau keluar mani tanpa syahwat seperti karena kedinginan atau sakit maka tidak wajib mandi (dalam pendapat terkuat). Hal ini berdasarkan Hadits 'Ali bin Abi Thalib : "Sesungguhnya Rasulullah bersabda : Jika kamu memancarkan mani dengan kuat) maka mandilah dari janabah dan jika tidak, maka tidak wajib mandi. Dan dalam lafazh yang lain : "Jika kamu melihat mani yang memancar dengan kuat maka mandilah". Dan dalam lafazh yang lain: "Jika kamu memancarkan mani dengan kuat maka mandilah". (HR. Ahmad 1/107, 109, 125, dan Syeikh Al- Albany dalam Al-Irwa` 1/162 dan lihat Shohih Fiqh Sunnah 1/164)


2. Bertemunya dua khitan (kemaluan) walaupun tidak keluar mani.
Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: "Apabila seseorang duduk antara empat bagiannya (tubuh perempuan) kemudian ia bersungguh-sungguh maka telah
wajib atasnya mandi. Dan salah satu riwayat dalam Shohih Muslim "walaupun tidak keluar". (HSR. Bukhary-Muslim) Kata Imam An-Nawawy dalam Syarh Shohih Muslim 4/40-41 :
Makna hadits ini bahwasanya wajibnya mandi tidak terbatas hanya pada keluarnya mani, tetapi kapan tenggelam kemaluan laki-laki dalam kemaluan wanita maka wajib atas keduanya untuk mandi.


3. Perempuan yang usai mengalami Haid dan Nifas.

Berdasarkan hadits dari 'Aisyah tatkala Nabi berkata kepada Fatimah binti Abi Hubeisy: "Jika waktu haid datang maka tinggalkanlah sholat dan jika telah selesai maka mandilah dan sholatlah". (HR. Bukhary-Muslim). Kata Imam An-Nawawy : Ulama telah sepakat tentang wajibnya mandi karena sebab haid dan sebab nifas dan di antara yang menukil ijma' pada keduanya adalah Ibnu Mundzir dan Ibnu Jarir dan selainnya (Majmu' 2/168).


4. Orang kafir yang masuk Islam.
Diantara dalilnya adalah hadits Qois bin A'shim : "Saya mendatangi Nabi untuk masuk Islam maka Nabi memerintahkan kepadaku untuk mandi dengan air dan daun bidara". (HR. Ahmad 5/61 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohih At-Tirmidzy 1/187).


5. Meninggal (Mati).
Maksudnya wajib bagi orang yang hidup untuk memandikan orang yang meninggal. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas tentang orang yang jatuh dari ontanya dan meninggal, Nabi bersabda: "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafanilah dengan dua baju". (HR. Bukhary-Muslim)


6. Mandi bagi yang mendatangi Sholat Jum’at.
Mandi Jum’at adalah wajib, berdosa bagi yang meninggalkannya berdasarkan pendapat yang terkuat dari para shahabat; (Abu Hurairah, Ammar bin Yaasir, Abu Sa’id Al-Khudry) dan tabi’in seperti Al- Hasan Al-Basry dan dari para ulama madzhab; Imam Malik (salah satu riwayat), Imam Ahmad, dan Ibnu Hazm. Adapun dalil-dalilnya:
a. Hadits Abu Said Al-Khudry , Rasulullah bersabda: “Mandi pada hari jum’at adalah wajib atas setiap yang telah bermimpi”. (HR. Bukhary-Muslim)

b. Hadits Abu Hurairah , “Wajib atas setiap muslim untuk mandi pada setiap pekan sehari –yaitu hari jum’at- yaitu dia menyiram kepala dan seluruh jasadnya”. (HR. Bukhary- Muslim)

c. Hadits Ibnu Umar ,“Barangsiapa yang mendatangi sholat jum’at maka hendaklah dia mandi”. (HR. Bukhary- Muslim)

SEMOGA BERMANFA'AT

Jangan lupa jika menurut anda bermanfa'at dan anda suka LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!


WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.


0 comments:

Post a Comment