WHAT'S NEW?
Loading...

Merokok Sesuatu Yang Banyak Mudharatnya,Bagaimana Dalam islam???

Bismillah Alhamdulillah
Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina muhammad.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 48 ini saya akan belajar tentang hukum merokok,sangat disayangkan sering kita jumpai anak-anak kecil zaman sekarang sudah merokok,karena mereka menganggap rokok sesuatu yang biasa,padahal merokok memiliki buanyak kerugian.

Inilah Hukum Merokok Yang Sebenarnya Dalam Islam



Hukum merokok dalam islam


Para ulama membagi hukum merokok menjadi 3 hukum, yaitu:

1) Mubah
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah atau boleh karena mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat: 29
Artinya: ”Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT di atas bumi ini adalah halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal apabila tidak mengandung hal-hal yang merusak tubuh. Apabila merokok tersebut dapat merusak tubuh maka hukumnya tidak lagi halal untuk dikonsumsi.


Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An- Nisa’: 29).

2) Makruh
Sebagian dari ulama yang lain berpendapat bahwa hukum merokok adalah makruh, mereka beralasan karena orang yang merokok akan mengeluarkan bau tak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang dapat mengeluarkan bau tak sedap, Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:


Rasulullah SAW bersabda: “ Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu bau tidak sedap).” (HR. Muslim).

Dalil tersebut menejlaskan bahwa hukum merokok adalah makruh karena mengeluarkan bau tak sedap. Namun apabila merokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang berbahaya bagi diri ssendiri , maka hukumnya menjadi haram. Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“ (QS. Al Baqarah: 195).

3) Haram
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli jilid I, hal. 69. Menyebutkan bahwa : “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”. 

Mereka mengharamkan rokok dengan dalil berikut: 

Allah SWT berfirman: 

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). 

Karena merokok dapat menjerumuskan kedalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh yang dapat menimbulkan penyakit kanker, paru-paru, jantung, pencernaan, dan berefek buruk bagi janin serta dapat merusak sistem reproduksi. dari alasan inilah, rokok haram untuk dikonsumsi.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudharat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam hadits tersebut jelas bahwa Rasulullah SAW melarangan kita untuk memberi mudharat kepada orang lain. dan rokok termasuk dalam larangan ini, karena bau nya dapat memberi mudharat kepada orang lain.

Nah, dari ketiga hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum merokok adalah boleh apabila tidak memberi mudharat kepada diri kita sendiri dan orang lain, tidak merusak tubuh kita, dan tidak menimbulkan penyakit bagi kita, maka itu dibolehkan. Namun apabila merokok itu dapat merusak tubuh kita sendiri, dan membawa mudharat kepada diri kita sendiri dan orang lain, maka hukumnya adalah haram. Maka dari itu mari kita jaga tubuh kita dan lingkungan kita agar bebas dari rokok. Karena rokok dapat menyebabkan penyakit kematian. Nauzubillah!

Mungkin itu yang dapat kita pelajari hari ini,kalau ada kata atau tulisan yang salah maupun tidak benar saya SOHIBY mengucapkan banyak minta maaf,jika ada sesuatu yang tidak berkenan dihati silakan komen agar saya tahu kesalahan saya.

Terimakasih,semoga bermanfaat.
Jangan lupa untuk selalu dapat belajar bersama saya LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!
WASSALAMU'ALAIK

0 comments:

Post a Comment