WHAT'S NEW?
Loading...

5 HUKUM ISLAM KALIAN




Bismillah Alhamdulillah
Allohummasholli'alamuhammadwa'alaalisayyidina muhammad.


Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sahabat yang dimuliakan ALLOH SWT,pada kesempatan 46 ini saya akan belajar tentang 5 hukum islam,mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan hukum islam,tapi nyatanya masih banyak orang yang sering lupa bahkan keliru dalam membedakan dan menerapkanya.


Dalam islam ada lima dasar hukum fiqh yang wajib diketahui dan dipelajari oleh umat muslim yaitu wajib (fardhu), sunnah, haram, makruh dan mubah . apabila seorang muslim telah memahami kelima hukum tersebut maka ia dapat mengetahui yang mana yang wajib, yang mana yang haram, yang mana yang sunat, yang mana yang makruh dan yang mana yang mubah. Sehingga ia dapat memposisikan dan melakukan sesuatu berdasarkan hukum islam tersebut. Berikut penjelasan kelima hukum islam tersebut;


Lima Hukum Islam Yang Wajib Diketahui Yaitu



1) Wajib (fardhu)

Wajib (fardhu) adalah berpahala apabila seseorang mengerjakannya dan berdausa apabila seseorang meninggalkannya. Artinya perintah tersebut harus dikerjakan oleh umat muslim. Seperti : sholat lima waktu, berpuasa dibulan ramadhan, memebayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu. Jadi apabila seseorang tidak melakukan sholat, puasa , membayar zakat, maka hukumnya berdausa. Dan sebagai pembalasannya adalah neraka jahannam. Nauzubillah.

Fardhu ada 2 yaitu:

Pertama : fardhu ‘ain yaitu kewajiban yang diwajibkan atas tiap-tiap pribadi muslim, apabila tidak mengerjakan maka hukumnya berdausa. Seperti sholat lima waktu.

Kedua : fardhu kifayah yaitu kewajiban yang diwajibkan atas semua muslim yang boleh diwakilkan oleh satu orang dalam satu penduduk . yang apabila dikerjakan oleh satu orang perwakilan kampung tersebut maka bebaslah hukum bagi orang yang tidak menerjakannya. Seperti sholat jenazah, apabila telah dilakukan oleh seseorang diantara kita maka bebaslah hukum kita yang tidak mengerjakannya. Tetapi apabila kita mengerjakannya maka pahala berlipat ganda Allah berikan.

2) Sunnah

Sunnah yaitu berpahala apabila seseorang mengerjakannya dan tiada berdosa apabila seseorang meninggalkannya. Seperti : sholat suunah rawatib, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa sunnah senin kamis, puasa arofah, puasa ‘asyura dan lain sebagainya. Jadi apabila kita mengerjakannya maka pahala sangat banyak Allah berikan, karena sunnah adalah perbuatan yang selalu dikerjakan oleh rasulullah SAW, dan sebagai ibadah tambahan buat kita umat muslim.

3) Haram

Haram adalah berdosa apabila seseorang mengerjakannya dan berpahala apabila seseorang meninggalkannya. Seperti : mencuri, merampok, membunuh, meminum khamar, berjudi, berzina dan lain sebagainya. Jadi apabila seseorang mengerjakan hal tersebut maka hukumnya haram atau berdosa. Dan sebagai pembalasannya adalah neraka. nauzubillah

4) Makruh

Makruh adalah tiada berdosa apabila seseorang mengerjakannya dan berpahala apabila seseorang meninggalkannya. Seperti : jangan makan kepiting terlalu banyak Karena hukumnya makruh, jangan berbicara saat berwudhu’ dan lain sebagaimya.

5) Mubah

Mubah yaitu tiada berpahala apabila seseorang mengerjakannya dan tiada berdosa apabila seseorang meninggalkannya. Atau istilah lain “boleh-boleh saja (suka hati)” . seperti seseorang dalam memiih warna baju terserah, suka hati karena tidak ada larangan, begitu juga dalam memilih tas, dan lain-lain sebagainya.

Nah inilah sahabat kelima hukum islam tersebut, semoga kita dapat mengamalkannya dan dapat mengaplikasikannya kedalam kehidupan kita sehari-hari dan jangan sampai kita lupa dan keliru lagi,ja dengan baik ilmu agamamu maka ALLOH SWT akan menjaga dirimu. Amiin yarobbal ‘alamiin…..

Mungkin itu yang dapat kita pelajari hari ini,kalau ada kata atau tulisan yang salah maupun tidak benar saya SOHIBY mengucapkan banyak minta maaf,jika ada sesuatu yang tidak berkenan dihati silakan komen agar saya tahu kesalahan saya.

Terimakasih,semoga bermanfaat.
Jangan lupa untuk selalu dapat belajar bersama saya LIKE FOLLOW DAN SHARE!!!
WASSALAMU'ALAIKUM WR WB.

0 comments:

Post a Comment